iklan

OLEH: A. Kadir,S.IP

Pelaksaanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sampai saat ini belum dilakukan penundaan pelaksanaan pemungutannya dengan tetap mengacu kepada jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan yakni pada 23 September 2020 nanti. Namun dalam perjalanan tahapan yang sedang berjalan, muncul wabah virus corona atau covid 19. Berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona ini juga terus dilakukan. Pemerintah pun telah mengambil sejumlah kebijakan untuk mencegah menularnya penyakit tersebut. Meski hingga saat ini belum mengarah pada kebijakan lockdown, namun berupa social distancing, yakni menghindari kerumunan banyak orang.

Sementara tahapan-tahapan Pilkada selalu mendatangkan kerumunan banyak orang. Dimulai dari pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pembentukan Petugas Pemutahiran Daftar Pemilih (PPDP), pemutahiran dan penyusunan data pemilih, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan hingga sosialisasi ditengah masyarakat. Kita sangat paham dalam tahapan ini tentu saja penyelenggara akan sangat bersentuhan langsung satu sama lain, baik antara sesama penyelenggara maupun dengan masyarakat dalam jumlah yang sangat banyak.

Saat ini berbagai kebijakan pemerintah yang berasal dari Pemerintah Pusat, Polri maupun Pemerintah Daerah terkait pencegahan penularan virus tersebut telah dikeluarkan. Sehingga dipastikan KPU sendiri juga harus patuh terhadap kebijakan pemerintah tersebut, yakni dengan mencegah terjadinya berkerumunannya orang banyak. Puncaknya KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19. Dalam keputusan ini ada 4 tahapan yang dilakukan penundaan yakni pelantikan PPS dan masa kerja PPS, Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, pembentukan PPDP serta pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih. Kemudian keputusan ini juga disertai surat edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020.

Menindaklanjuti keputusan ini seluruh KPU kabupaten/kota melakukan penundaan pelantikan maupun melakukan penundaan masa kerja PPS yang seyogyanya sudah mulai melaksanaakan tugas pasca rekrutmen yang dilakukan terhadap mereka beberapa waktu lalu. Rekruitmen terhadap PPDP yang akan dilakukan juga dilakukan penundaan disertai dengan menunda pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih. Bagi daerah yang ada calon perseorangan dan belum melaksanakan verifikasi syarat dukungan juga dilakukan penundaan. Dampak dilakukan penundaan terhadap 4 tahapan ini tentunya juga menghasilkan beberapa kebijakan lainnya yakni melakukan penundaan masa kerja Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Seketariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) seiring diterbitkannya surat KPU RI nomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020.

Melihat penundaan beberapa tahapan yang dilakukan tentunya banyak masyarakat yang berasumsi KPU pada akhirnya juga akan melakukan penundaan terhadap pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 nanti. Namun untuk melakukan penundaan ini perlu pula di garisbawahi bahwa KPU tidak bisa langsung melakukan penundaan. Karena Pelaksaanaan Pilkada Serentak di bulan september 2020 ini sudah diatur dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016 pada pasal 201 ayat 6 berbunyi pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubrrnur , Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan september 2020. Tentunya untuk melakukan pergeseran penundaan ini memerlukan revisi terhadap undang-undang atau melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang ditetapkan oleh presiden. 

Sejauh ini keinginan untuk melakukan penundaan terhadap Pelaksaanaan Pilkada Serentak dari sejumlah pihak terus bergulir. Sejumlah pihak ada yang  memberikan opsi menunda Pilkada tahun 2020 ini dengan argumen  mengacu pada pasal 120, UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Meski tidak diatur secara khusus dalam UU Pilkada, namun opsi penundaan Pilkada bisa saja dilakukan. Pada ayat 1 disebutkan, bahwa dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan. Kemudian ayat 2, pelaksanaan Pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilihan yang terhenti.

Selain itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini  mengungkapkan di salah satu media bahwa  penundaan nasional yang bergeser pada hari pemungutan suara itu masih belum ada aturan mainnya di dalam UU Pilkada kita. Sehingga, mau tidak mau penundaan Pilkada secara nasional harus dilakukan melalui revisi atas UU Pilkada. Revisi itu bisa melalui dua jalur, yakni revisi terbatas oleh pembuat UU (DPR dan pemerintah) atau melalui Perppu. Tetapi untuk melalukan revisi UU Pilkada dibutuhkan waktu yang agak lama, apalagi fokus pemerintah saat ini sedang memerangi Covid 19 dan DPR telah memperpanjang masa reses. Selanjutnya agar proses penundaan ini dapat dilakukan untuk skala nasional, maka dia berharap Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu sehingga penundaan pilkada skalanya bisa nasional dan bisa memberikan kepastian hukum bagi seluruh jajaran penyelenggara, peserta maupun pemilih.

Saat ini kita semua tentu berharap agar balada covid 19 ini agar segera berakhir dan tidak menyebabkan ditundanya pesta demokrasi bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin mereka dimasing-masing daerah.

Namun kita tidak tahu sampai kapan kondisi merebaknya covid 19 di Indonesia ini akan berakhir. Perkembangan kasus covid 19 yang terus meningkat, bisa saja membuat kebijakan pemerintah berubah, dari social distancing, menjadi lockdown atau lainnya. Semoga saja tidak sampai merebak luar biasa. Namun jika itu terjadi, maka KPU harus segera mengambil keputusan, tentunya setelah berkoordinasi dengan pemerintah, DPR dan kementerian terkait.

Sejauh ini sinyal KPU akan melakukan penundaan juga sudah terlihat. Apalagi Ketua KPU RI, Arief Budiman juga sudah mengungkapkan adanya opsi untuk melakukan penundaan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Dalam opsi ini juga mengusulkan sampai pelaksaanaan penundaan paling panjang yakni sampai september 2021.

            Bagi bakal calon dalam Pilkada 2020 ini juga harus bisa memahami jika pelaksanaan pesta demokrasi ini dilakukan penundaan. Disatu sisi kita juga mengerti bakal calon juga sudah banyak melakukan sosialisasi dan bahkan untuk calon perseorangan juga sudah menyerahkan syarat dukungan. Namun disisi lain bakal calon juga harus memahami persoalan ini juga menyangkut nasib ratusan juta rakyat Indonesia, bukan hanya demi kepentingan politik semata. Partai-partai politik tentu sudah menyiapkan kader-kadernya maupun bakal calon pilihan untuk bersaing dalam ajang Pilkada ini. Namun kesehatan dan keselamatan rakyat harus menjadi pilihan pertama yang perlu kita pikirkan bersama.

Terakhir perlu kita ketahui bersama keputusan untuk melakukan penundaan Pilkada ini sangat  tergantung dari kondisi penyebaran Covid 19 dan juga keputusan KPU dan pemerintah serta DPR dalam menyikapinya dengan melakukan berbagai kajian.(***)

 A. Kadir,S.IP

Penulis adalah Ketua KPU

 Kabupaten Batang Hari

Periode 2018-2023

 


Berita Terkait



add images