JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia melaksanakan rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi II DPR RI.
Hasilnya, rapat tersebut memutuskan untuk menunda proses kontestasi Pilkada serentak 2020 yang harusnya dihelat dan akan dilakukan pemilihan pada 23 September mendatang.
Penundaan ini tidak lain dikarenakan wabah virus Covid-19 atau Corona yang merebak di Indonesia. Hal ini diketahui berdasarkan surat yang beredar dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Plt Ketua DKPP Muhammad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta pemimpin rapat Ahmad Doli Kurnia.
Didalam surat yang beredar, setidaknya ada 4 poin yang dihasilkan serta disepakati dari pertemua yang digelar. Kesepakatan itu adalah sebagai berikut :
1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan untuk mengutamakan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan;
2. Pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.;
3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Perppu.;
4. Dengan penundaan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada daerah yang melaksanakan untuk merealokasikan dana Pilkada yang belum terpakai untuk digunakan dalam penanganan Covid-19. (wan)