JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Masyarakat jangan khawatir jika pajak kendaraan yang dipakai sudah mendekati jatuh tempo. Dengan kondisi saat ini, Samsat memberikan keringanan dengan tidak memberikan denda ketika lewat masa berlaku pajak.
Hal ini dilakukan agar masyarakat tak kecewa dan tetap mendapatkan sesuai haknya. “Tidak ada denda yang kita berikan, masyarakat tetap membayar satu tahun,” kata Ariansyah Kepala UPTD Samsat Kota Jambi (30/3).
Diketahui, untuk saat ini Samsat menghentikan pelayanan sementara hingga empat April mendatang. Ariansyah menyebut, keringanan tersebut berlaku hingga masa pemutihan yang dilakukan Pemprov Jambi.
“Kalau lewat masa pemutihan ya tetap dikenakan denda, karena masa pemutihan juga masih panjang hinga Juni mendatang,” tambahnya.
Ariansyah menyebut, saat ini pihaknya bersama Bakeuda Provinsi Jambi tengah diskusi untuk melakukan perpanjangan atau tidak, sehingga masyarakat bisa menikmati program pemutihan.
“Kita belum tau nantinya bagaimana, kalau memang harus diperpanjang ya kita lakukan, ini juga untuk mengejar target dari pemutihan ini,” jelasnya. (aba)
