iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Sedikitnya 30 ribu narapidana (napi) dan anak akan dibebaskan lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lapas.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan pihaknya akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak. Pembebasan itu setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

“Sekitar 30 ribu orang (yang akan dibebaskan),” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3).

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (30 Maret 2020),” lanjutnya.

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi, diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan. Salah satu diantaranya lembaga pemasyarakatan, LPKA, dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.

Dengan ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam, dinilai perlu untuk melakukan langkah cepat dalam upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.

Dalam Kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni Narapidana yang 2/3 masa tahanan; Anak yang telah menjalani 1/2 masa tahanan.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Untuk pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Selain itu, laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.

Dalam Kepmen tersebut juga dijelaskan Kepala lapas, Kepala LPKA, Kepala rutan, dan Kepala bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua Fraksi PPP DPR Amir Uskara. Dia meminta pemerintah memperhatikan potensi penularan virus corona di lapas dan rumah tahanan (rutan).

Menurutnya perlu dipikirkan celah hukum tentang kemungkinan pengurangan jumlah tahanan di rutan dan lapas, di antaranya dengan mempermudah proses pembantaran tahanan maupun pengurangan hukuman narapidana di lapas, sebab dengan isolasi mandiri di rumah, kesehatan tahanan bisa lebih terjaga.

“Pemerintah bisa mempermudah mempermudah pengeluaran kebijakan pembantaran bagi tahanan yang belum mendapatkan putusan ‘inkracht’ di rutan maupun atau pengurangan masa tahanan para narapidana,” kata Amir dalam keterangan tertulisnya Senin (30/2).

Jika kebijakan mempermudah pembantaran yang dipilih, katanya, maka perlu ada payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (perpres) untuk memberikan kewenangan kepada instansi terkait dalam mengeluarkan persetujuan pembantaran.


Berita Terkait



add images