iklan Sebanyak 23 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIB Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Kamis (2/4) dirumahkan.
Sebanyak 23 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIB Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Kamis (2/4) dirumahkan. (Maulana / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Sebanyak 23 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIB Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Kamis (2/4) dirumahkan.

Hal Itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-19. PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan Napi dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Seperti yang dikatakan Kepala Lapas Narkotika Klas IIB Muara Sabak, Syahroni Ali. Ia menyebutkan, pembebasan warga binaan yang tidak terkena PP 99 khusus Tipikor dan narkoba serta yang hukuman penjaranya dibawah 5 tahun. Maka bagi warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan akan dirumahkan.

Sebelum merumahkan warga binaan, lanjutnya, pihaknya terlebih dahulu mempersiapkan syarat-syaratnya untuk mempermudah pihak Balai Permasyarakatan (Bapas) Jambi melakukan pengawasan.

"Jadi perlu ditegaskan warga binaan ini bukan dikeluarkan atau dibebaskan, tapi dirumahkan dalam pengawasan Bapas Jambi. Makanya kita mengambil data pihak keluarganya, agar Bapas nanti dengan mudah mengawasinya," sebutnya. (lan)


Berita Terkait



add images