iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi kesempatan bagi Perguruan Tinggi di daerah tertentu untuk menambah masa perkuliahan selama satu semester kepada mahasiswanya. Hal ini menyusul kondisi darurat pandemi virus corona atau corona virus disease (covid-19)

Perpanjangan masa belajar satu semester ini, tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.

Pelaksana Tugas Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam mengatakan pengaturan perpanjangan masa perkuliahan selama satu semester kepada mahasiswa diserahkan kepada pimpinan Perguruan Tinggi masing-masing.

“Masa belajar mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang satu semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situnsi setempat,” kata Nizam, Kamis (2/4).

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud, Aris Junaidi menambahkan, bahwa dalam peraturan itu tidak semua perguruan tinggi dapat menggunakan hak kelonggaran tersebut.

“Hanya di daerah yang membutuhkan, melihat situasi dan kondisi di wilayah masing-masing. Misalnya, jika kondisi di daerahnya red zone pandemi covid-19 bisa memanfaatkan kebijakan memperpanjang satu semester ini,” terangnya.

Aris menegaskan, jika kampus mengambil kebijakan ini, maka konsekuensinya semester genap yang saat ini tengah berjalan (januari-Juli) tidak dihitung sebagai masa studi atau dianggap kosong.

“Jadi semester ini bisa dianggap kosong, misal masa studi S1 biasanya maksimal lima tahun, maka dengan kebijakan ini diperpanjang jadi maksimal 5,5 tahun,” jelasnya.

Menurut Aris, perpanjangan ini juga akan berdampak pada pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri maupun uang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Artinya, Rektor perguruan tinggi yang bersangkutan bisa saja dengan kewenangannya untuk menghapuskan biaya kuliah atau UKT di semester ini.

“Jadi pembayaran semester ini bisa digunakan untuk semester berikutnya, bagi kampus yang mengambil kebijakan penambahan semester. Dengan kata lain biaya kuliah semester ini bisa saja dibebaskan jika memungkinkan,” katanya.

“Untuk Kebijakan ini, diserahkan pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi, silakan berkoordinasi dengan LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi),” sambungnya seraya menandaskan. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images