iklan Tito Karnavian.
Tito Karnavian. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Ada kabar terbaru. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Surat yang ditandatangani 2 April 2020 itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia. Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran.

”Instruksi ini pun meliputi Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,” jelas Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan PUM, Bahtiar dalam keterangan yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN), Jumat (3/4).


Berita Terkait



add images