iklan Salah seorang terdakwa sedang melakukan sidang melalui sistem daring di Lapas Klas II B Tasikmalaya, Kamis (2/4).
Salah seorang terdakwa sedang melakukan sidang melalui sistem daring di Lapas Klas II B Tasikmalaya, Kamis (2/4). (RANGGA JATNIKA / RADAR TASIKMALAYA VIDEO KONFERENSI)

JAMBIUPDATE.CO, TAWANG – Imbauan pembatasan jarak fisik (physical distancing) mencegah Covid-19 turut diimplementasikan Pengadilan 1A Tasikmalaya. Mereka pun menggelar persidangan secara daring (dalam jaringan) menggunakan sistem telekonferensi, Kamis (2/4).

Sistem ini terbilang pertama kalinya dalam sejarah peradilan di Indonesia. Di mana majelis hakim, jaksa dan terdakwa berada di beberapa tempat.

Di ruang sidang hanya ada majelis hakim juga kuasa hukum terdakwa, sedangkan jaksa tetap di kantornya. Terdakwa pun melakukan sidang dengan tetap berada di dalam Rutan. Ketiga pihak terhubung melalui sambungan video konferensi.

Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Ahmad Sidiq mengaku sistem sidang tersebut merupakan hal baru baginya. Efek negatifnya, komunikasi cukup terkendali karena jaringan tidak selalu stabil. “Mungkin belum terbiasa, sebab pertama kalinya sidang seperti ini,” ungkapnya kemarin.

Namun meskipun Covid-19 sedang mewabah, kata Sidiq, proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan jadwal. Sehingga, sistem video konferensi menjadi solusinya. “Kita tahu sekarang jaga jarak sangat penting, jadi persidangan pun memang harus seperti ini,” ujarnya.

Hal serupa juga diakui salah seorang pengacara, Mochammad Ismail SH MH yang mengaku cukup canggung dengan sistem peradilan insidental ini. Dia mengatakan komunikasi persidangan cukup terhambat karena ada delay. “Kadang juga suaranya kurang jelas jadi ketika bertanya atau menjawab harus diulang beberapa kali,” tuturnya.

Namun demikian, sistem ini menjadikan waktu proses sidang menjadi lebih singkat. Pasalnya komunikasi antar pihak lebih substantif dan tidak melebar ke mana-mana. “Komunikasinya hanya hal-hal yang penting saja, jadi prosesnya lebih cepat,” terangnya.

Sementara untuk sarana video konferensi bagi para terdakwa sendiri, telah disediakan langsung oleh pihak rutan.

Kalapas Klas II B Tasikmalaya Sulardi BcIp SH mengatakan perlengkapan video konferensi sudah disediakan pihaknya. “Peralatannya bukan baru, karena kami juga sering video konferensi dengan pusat,” ujarnya.

Sulardi menambahkan dengan sistem peradilan daring, bisa melindungi napi dari ancaman virus corona. Ini sangat penting mengingat kondisi Lapas yang kelebihan kapasitas. “Karena kalau satu kena, semuanya bisa langsung kena juga,” pungkasnya. (rga)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images