iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO-Ditengah wabah virus corona atau COVID-19 di seluruh dunia ini memang merubah semua aktivitas masyarakat, termasuk juga kebiasaan masyarakat Indonesia.

Menjelang ramadhan seperti sekarang ini masyarakat Indonesia memang memiliki tradisi yang setiap tahun selalu terjadi, yaps benar sekali mudik.

Mudik merupakan suatu kebiasaan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga di kampung jika menjelang ramadhan dan lebaran.

Namun ditengah adanya wabah ini sebagian masyarakat ada yang dibuat binggung tetapi ada juga yang tetap melaksanakan mudik.

Tapi sikap berbeda akhirnya ditunjukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Majelis Ulama Indonesia menilai hukum melakukan mudik di saat sebuah bencana sedang terjadi adalah haram dan tidak seharusnya dilakukan.

Hal itu memang disampaikan langsung oleh Sekjen MUI Anwar Abbas yang telah tercatat dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi wabah Covid-19.

“Mudik9 ditengah wabah yang menyerang haram, karena mencelakakan orang lain. Kalau ada wabah masuk di situ, mencelakakan diri kita, terlarang. Kalau pindah dari negeri yang ada wabah ke negeri yang tidak ada wabah, tidak boleh juga, karena mencelakakan orang (lain).”

“Itu dasar fatwa MUI, itu ya hadis itu. Kalau pakai hadis Nabi seperti itu, dasarnya, jika ada tha’un jangan engkau keluar darinya,” ungkap Sekjen MUI, Anwar Abbas.

Bukan tanpa alasan, MUI membuat fatwa tersebut juga merajuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang larangan mengunjungi daerah yang sedang dilanda wabah.

Jadi nih tipstrenners, demi kebaikan kita semua dan terhindar dari virus corona yang kini tengah menyebar nggak ada salahnya loh kalian tetap dirumah.

Percuma jika kalian mudik namun pada akhirnya akan membawa penyakit bagi orang lain. Intinya #DiRumahAja ya tipstrenners.

(ayu/tipstren)


Sumber: https://tipstren.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images