iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga terdakwa perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 yakni Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Jambi Senin (6/4) yang diketuai oleh majelis hakim Morailam Purba.

"Menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa masing-masing    4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 200 Juta Subsider 2 bulan  kurungan," kata hakim saat membacakan putusan melalui video telekonferens.

"Menjatuhkan pidana tambahan, berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat negara selam 5 tahun, Setelah terdakwa selesai menjalani hukum pokok," tambahnya.

Ketiganya juga dikenakan uang pengganti, untuk Sufardi Nurzain sebesar Rp 105 juta, Elhelwi Rp 50 juta dan Gusrizal sebesar Rp 55 juta, Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah ada kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan di sita, jika tidak cukup maka diganti dengan kurungan penjara.

Untuk Sufardi Nurzain di ganti dengan 3 Bulan penjara, Elhelwi diganti dengan 2 bulan penjara dan Gusrizal dengan 2 bulan penjara

Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa dalam persidangan adalah, secara sadar menerima uang suap yang jelas jelas melanggar hukum, para terdakwa tidak mendukung peran pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta terdakwa telah merusak tatanan pengesahan RAPBD Jambi dengan cara menerima suap.

Sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa telah mengakui semua perbuatannya dan mau berterus terang dihadapan majelis hakim serta mengembalikan uang suap yang telah diterima meskipun belum dikembalikan secara utuh.

Dalam Amar putusan majelis hakim, terdakwa dinilai sebagai penyelenggara negara karena ikut andil dalam pemerintahan meskipun bukan pegawai negeri sipil, tetepi unsur menerima hadiah janji atau hadiah telah terpenuhi sebagai mana diatur dalam 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas putusan tersebut, majelis hakim hakim memberikan waktu selama satu minggu baik jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, apakah menerima putusan atau akan melakukan upaya banding. (scn)


Berita Terkait



add images