iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi Peningkatan Jaringan Irigasi, di Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci tahun 2016, dengan terdakwa Hero Putera kembali berlanjut.

Namun karena adanya wabah Covid-19, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh, terpaksa memeriksa beberapa saksi tanpa harus duduk di meja hijau, yakni melalui sidang online Teleconference.

Salah satu saksi yang periksa adalah Ito Mukhtar, yang juga tersangka dalam kasus ini. Namun terlebih dahulu menjalani hukuman penjara.

Jalannya sidang sempat terganggu karena gangguan jaringan. Bahkan tak semua pertanyaan hakim dijawab saksi, dengan alasan saksi mengaku tak mendengar.

Akibatnya, sejumlah pertanyaan hakim yang dipimpin Hakim Morailam Purba, tak semua dijawab saksi. "Ya sudah ini karena gangguan, apakah ada lagi pertanyaan terdakwa dan jaksa?" tanya hakim.

Jaksapun mengaku pemeriksaan saksi Ito Mukhtar, merupakan saksi terakhir dalam kasus ini. "Selesai yang mulia, semua saksi sudah diperiksa. Tinggal pemeriksaan terdakwa," kata Jaksa Moehargung Alsonta, melalui Teleconference.

Sidang pun tak berlangsung lama, karena hakim langsung menutup jalannya sidang, dan memberikan waktu 2 minggu, untuk berlanjut di agenda pemeriksaan terdakwa.

"Baik sidang kita tutup dan kita tunda 2 minggu dengan agenda pemeriksaan terdakwa," sebut hakim. (scn)


Berita Terkait