iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Terpisah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Pemantauan Persebaran COVID-19. “Penyebaran COVID-19 ini cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Kemudian menimbulkan korban jiwa serta mengakibatkan kerugian material yang berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto di Jakarta, Rabu (8/4).

Masa bertugas Tim Gugus Tugas ini sampai berakhirnya masa tanggap darurat yang ditetapkan pemerintah di tingkat nasional. Dia meminta tiap-tiap Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota serta Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) juga membentuk tim gugus tugas serupa. (khf/lan/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images