JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, bahwa fasilitas Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah juga bisa diberikan kepada mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan. Kebijakan ini, menyusul adanya kerentanan mahasiswa yang ekonomi keluarganya terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikud Abdul Kahar mengatakan, jika sebelumnya KIP Kuliah diberikan kepada calon mahasiswa baru yang mendaftar ke perguruan tinggi tahun ini. Namun sekarang fasilitas KIP Kuliah juga bisa diberikan kepada mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan.
“Memang di dalam juknis kami memberi kesempatan adik-adik kita yang sudah on-going study. Pada dasarnya tinggal para rektor mengusulkan kepada kami,” kata Kahar, Rabu (8/4).
Kahar mengatakan, kemungkinan besar setelah wabah Covid-19 akan banyak mahasiswa yang terancam putus kuliah akibat perekonomian yang memburuk.
“Karena itu, saat ini kami berkomunikasi dengan perguruan tinggi terkait verifikasi mahasiswa yang membutuhkan KIP Kuliah,” ujarnya.
Kahar menjelaskan, KIP Kuliah untuk mahasiswa lama diperhitungkan hingga semester 3. Lebih dari itu, akan dibahas lebih lanjut. “Untuk saat ini KIP Kuliah bisa diberikan kepada mahasiswa maksimal semester 3,” ujarnya.
Terkait dengan kriterianya sebenarnya sama seperti peraturan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru. Salah satunya adalah, apabila mereka memiliki KIP semasa SMA/SMK/MA yang pada penjaringan sebelumnya tidak masuk ke dalam program bidikmisi.
Kriteria lainnya, lanjut Kahar, yang bisa dijadikan sebagai alat verifikasi untuk KIP Kuliah adalah keluarga mahasiswa merupakan penerima kartu keluarga sejahtera.
“Kalau dua-duanya tidak bisa dibuktikan, maka kriteria lainnya yakni apabila kepala keluarga pendapatannya tidak lebih dari 750 ribu ketika dibagi ke peranggota keluarga. Sekarang ada pintu baru lagi bagi mereka yang rentan miskin karena keluarganya di-PHK,” terangnya.
Kahar menegaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan terus membuka peluang bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan untuk melanjutkan kuliah.
“Kami memberikan peluang kepada teman-teman di perguruan tinggi untuk menyisir lagi mahasiswa yang sedang kuliah tapi membutuhkan bantuan dari KIP Kuliah,” katanya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan peserta yang lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang berasal dari keluarga kurang mampu bisa mengajukan keringanan kepada perguruan tinggi.
“Bagi yang lolos namun ada masalah ekonomi tentu bisa mengajukan keringanan dan itu sesuai dengan apa yang sudah berjalan,” katanya.
Untuk itu Nizam meminta, perguruan tinggi untuk tetap menjaga agar hak kuliah calon mahasiswa dapat terlindungi serta tertib aturan.
“Dengan kondisi seperti ini, banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bagi calon mahasiswa yang tidak mampu bisa mengajukan KIP Kuliah,” pungkasnya.
Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Mohamad Nasih mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin ada ada peserta didik yang harus putus kuliah dalam masa sulit ini. Menurutnya kendala ekonomi bisa dibicarakan dengan pihak universitas.
“Memang sudah diprediksi orang tuanya ada yang ekonominya putus akibat PHK. Yang akhirnya menjadi rentan miskin. Ini juga kami akan persilakan perguruan tinggi untuk melihat, kami memberikan peluang untuk kampus menyisir lagi,” tuturnya.
Terlebih juga, kata Nasih, bagi calon mahasiswa yang baru diterima melalui SNMPTN 2020. Calon mahasiswa diminta untuk berkoordinasi dengan pihak kampus terkait kebijakan pembayaran.
“Kalau ada masalah ekonomi jangan tunda daftar ulang. Daftar saja dulu. Tapi sampaikan ada kendala ekonomi di mana yang bersangkutan tidak bisa segera membayar ini dan itu,” pungkasnya. (der/fin)
Sumber: www.fin.co.id