iklan Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mempercepat pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan dipercepat dikarenakan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

“Untuk KIP sekolah akselerasi pencairannya akan secepat mungkin,” ujar Nadiem, Jumat (10/4).

Nadiem menyebutkan, alokasi KIP pada 2020 sebanyak 17,9 juta siswa jenjang SD, SMP dan SMA. Dari jumlah tersebut, yang sudah dicairkan sebanyak 14,9 juta siswa atau 81,31 persen. Sedangkan untuk KIP Kuliah, tidak ada perubahan atau sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Nadiem mengatakan, bahwa sebanyak 26,32 persen atau sekitar 25.398 siswa peserta KIP Kuliah dinyatakan lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

“Untuk KIP, Kuliah diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu,” katanya.

Terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kata Nadiem, tidak berdampak pada sektor pendidikan. Hal itu dikarenakan di daerah yang banyak ditemukan kasus Covid-19, sekolah sudah diliburkan sejak satu bulan yang lalu.

“Jadi tidak ada perubahan kebijakan untuk dunia pendidikan, karena di bagian pendidikan kita sudah beroperasi seolah-olah berasumsi PSBB sudah diterapkan,” terangnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan peserta yang lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang berasal dari keluarga kurang mampu bisa mengajukan keringanan kepada perguruan tinggi.

“Setelah pengumuman nanti, bagi yang lolos namun ada masalah ekonomi tentu bisa mengajukan keringanan dan itu sesuai dengan apa yang sudah berjalan,” ujarnya.

Nizam juga meminta, perguruan tinggi untuk tetap menjaga agar hak kuliah calon mahasiswa dapat terlindungi serta tertib aturan.

“Dengan kondisi seperti ini, banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bagi calon mahasiswa yang tidak mampu bisa mengajukan KIP Kuliah,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images