iklan Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto.
Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Provinsi DKI Jakarta merupakan wilayah pertama yang mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan dan telah disetujui untuk diberlakukan aturan tersebut.

Menyusul Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat juga telah disetujui dan siap menerapkan PSBB di sejumlah wilayah. Sementara itu, Kota Tangerang, Banten juga telah mengajukan hal serupa.

Pengajuan dilakukan lantaran memiliki kota penyangga DKI ini memiliki pasien terjangkit Covid-19 dalam jumlah besar. Pengajuan dilakukan guna mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 semakin meluas.

Walikota Tangerang Arief Wismansyah menyampaikan telah mengajukan pemberlakuan PSBB kepada Kemenkes, pada Kamis (9/4).

“Sudah, Kamis sore,” ucap Arief, Minggu (12/4/2020).

Walikota dua periode itu mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

Mencoba positif thinking, Arief menilai bahwa pengajuan itu terbentur hari libur kerja.

“Belum (disetujui), kan baru Kamis sore dimasukkan (diajukan), sudah masuk Jumat dan Sabtu-Minggu libur,” tandasnya.

Di saat bersamaan, Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa pihaknya memang belum memproses pengajuan dari Banten.

Tapi alasannya bukan karena terbentur hari libur. Melainkan karena surat pengajuan baru sampai di tangannya pada hari ini, Minggu (12/4).

“Suratnya dikirim pakai JNE, baru dateng tadi pagi, dia pakai JNE. Harusnya kan pakai email bisa, baru dateng ini suratnya,” kata Yuri, Minggu (12/4).

Yuri mengatakan belum bisa membuat keputusan lantaran surat pengajuan tersebut baru datang hari ini.

Surat yang dimaksud adalah surat pengajuan dari Pemerintah Provinsi Banten, yang mewakili wilayahnya.

“Bukan walikota yang mengajukan tapi gubernur,” tandasnya.

(sta/rmol/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images