iklan Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Pusdatinkom) BNPB Agus Wibowo memberikan penegasan jika Pemda diperkenankan mengeluarkan status keadaan darurat dampak mewabahnya Covid-19, Selasa (17/3)
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Pusdatinkom) BNPB Agus Wibowo memberikan penegasan jika Pemda diperkenankan mengeluarkan status keadaan darurat dampak mewabahnya Covid-19, Selasa (17/3) (FIN)

Berita Terkait



add images