iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Kepala BKPSDM Sarolangun, Waldi Bakri, mengatakan penundaan sementara mutasi antar daerah dan cuti bagi PNS dituangkan melalui SE Bupati Sarolangun tentang penundaan sementara usulan mutasi dan cuti PNS 14 April 2020.

‘’Misalnya seorang PNS yang mengajukan mutasi dari Kabupaten Tebo ke Kabupaten Sarolangun, serta sebaliknya atau dari Sarolangun mau pindah ke Sumatera Selatan dan sebagainya, untuk sementara ditunda prosesnya,” ujar Kepala BKPSDM Sarolangun, Waldi Bakri.

Selain itu, selama masa darurat ini juga PNS juga dilarang untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah, dalam rangka mencegah penularan atau meminimalisir serta mengurangi resiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilisasi penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lain.

“Jika ada yang melanggar, maka PNS yang bersangkutan akan dikenakan Sanksi,” pungkasnya. (hnd)

 


Berita Terkait



add images