iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Tahun 2020 ini, Pemkab Tanjabtim, baru mewajibkan ASN untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), melalui Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (SIHARKA)

"Dari 1.363 ASN yang sudah membuat akun, baru 922 yang membuat LHKASN dan dilaporkan secara online melalui SIHARKA," kata Inspektur Inspektorat Tanjabtim, Suhas Purrojani melalui Admin lhlasn Tanjabtim, Randi Anggelo.

Dijelaskannya, untuk ASN di OPD seluruhnya sudah membuat akun, namun saat ini masih ada yang belum melapor LHKASN. Menurutnya, guru ASN di kecamatan yang banyak belum membuat akun. 

‘’Sebenarnya kita sudah punya jadwal dengan Korwil Pendidikan di kecamatan untuk pembuatan akun guru ASN. Namun karena Covid-19, jadi ditunda dulu. Yang jelas saat ini sudah Tiga Korwil kita laksanakan untuk pembuatan akun guru," jelasnya.

Randi menjelaskan, LHKASN yang dilaporkan melalui SIHARKA terlebih dahulu dikirim ke Inspektorat Tanjabtim untuk di verifikasi secara online. Setelah di verifikasi baru pihaknya melaporkan ke MenPAN RB.

"Yang jelas bagi ASN yang sudah membuat akun, secepatnya harus melaporkan LHKASN nya," terangnya. (lan)


Berita Terkait



add images