iklan Sudirman.
Sudirman. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Bantuan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial Pemerintah Provinsi Jambi masih belum cair ke kantong masyarakat. Ternyata ini dikarena masih proses pendataan agar tak menyalahi aturan hukum.

Terlebih KPK telah mengirimkan surat edaran ke Provinsi terkait aturan pemberian bantuan ini. Hal ini diakui Pj Sekda Provinsi Jambi yang juga wakil Ketua gugus tugas Covid19 Sudirman.

Kata dia pihaknya mendapat surat edaran KPK yang menyatakan pemberian bantuan pada masyarakat bisa melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTPKS) dan juga bisa diluar data itu.

Tetapi nama penerima bantuan ini tak serta merta bisa diusulkan Provinsi.

"Harus diajukan dari kabupaten/ kota, dan kami harap nama ini di SK kan Bupati lalu dibawa ke provinsi untuk di buat SK gubernur," terang Sudirman.

Tak berhenti disana, nama ini nantinya harus juga diverifikasi oleh Pusat Data Informasi (Pusdatin) Kemensos RI. "Intinya data harus satu pintu, jika nanti satu usulan dari Provinsi saja bisa jadi persoalan, namun untuk nama penerima DPTK boleh diajukan, asalkan diajukan dahulu ke kemensos," jelasnya.

Untuk proses yang tengah berlangsung sekarang, Sudirman mengakui sudah menginformasikan dengan Kabupaten/Kota dan smada juga yang telah didapat datanya. "Kini tengah diverifikasi datanya oleh pusat, mudah-mudahan tak terlalu lama lagi akan bisa dsalurkan bantuannya," jelasnya.

Sementara untuk nilai bantuan sendiri, dia menyebut masih didiskusikan. Ini karena usulan awal Rp230 ribu per KK, mendapat selisih agak jauh dengan jumlah yang diberikan kabupaten/kota dan yang diberikan Provinsi pada kisaran Rp600 ribu. "Ini lagi kita kaji agar tak berbeda, nantinya ada pada kisaran Rp500 hingga Rp600 per KK bantuannya," tandasnya. (aba)


Berita Terkait



add images