iklan OJK.
OJK. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tetap jeli dan cerdas dalam memilih layanan fintech. Pastikan dulu legalitasnya.

Catatan OJK sepanjang April, telah diinventarisasi 81 entitas atau fintech peer to peer lending ilegal. Jika diakumulasi sejak tahun 2018 hingga April 2020 ada sebanyak 2.486 entitas yang bersoal.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, meminta, masyarakat perlu berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin. Termasuk penawaran investasi ilegal yang marak muncul memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah akibat dampak penyebaran Covid-19.

“Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” jelasnya, Rabu 29 April.

Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat, karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak lewat telepon seluler.

“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.

Terpisah, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) Moh Nurdin Subandi, mengimbau, jika ingin mengakses layanan fintech atau melakukam investasi pada sebuah entitas, terlebih dahulu cek legalitasnya.

“Kesulitan ekonomi saat ini, memang menjadi salah satu ruang bagi mereka untuk beraksi. Misalnya tawarkan pinjaman cepat, tapi bunga yang mencekik,” jelas Nurdin.

Untuk Sulsel sendiri, dia menyebutkan, saat ini ada 161 perusahaan financial technology (fintech) Peer to Peer (P2P) yang terdata di OJK. Meliputi 136 yang terdaftar dan 25 yang telah mengantongi izin. Untuk detailnya, bisa dilihat pada situs resmi OJK. (gsa/iad)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images