iklan Pedagang di Kota Jambi (5/5) menemui Ketua DPRD Provinsi Jambi. Mereka meminta solusi agar bisa berjualan di pasar kalangan di Kabupaten.

 
Pedagang di Kota Jambi (5/5) menemui Ketua DPRD Provinsi Jambi. Mereka meminta solusi agar bisa berjualan di pasar kalangan di Kabupaten.   (Istimewa)

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pedagang baju dan sembako di pasar kalangan (mingguan) mengadu ke DPRD Provinsi Jambi. Mereka protes akses masuk ke Tanjabtim dilarang.

Ini tampak pada Selasa (5/5) pedagang menyambangi gedung DPRD Provinsi Jambi di kawasan Telanaipura Kota Jambi. Mereka menyebut jika tak berjualan, mereka tak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Salah satunya pedagang kalangan Niza yang mengaku berjualan pakaian, sudah dua bulan ini tak bisa masuk ke Kabupaten Tanjab Timur. Padahal, dirinya sendiri sudah cukup lama berjualan di pasar kalangan yang ada di Jambi.

Kata Niza, yang menjadi persoalan saat ini, para pedagang asal Kota Jambi tak bisa masuk ke wilayah atau Kabupaten Tanjab Timur, sementara para pedagang Tanjab Timur bisa masuk ke dalam Kota Jambi.

"Kami minta bagaimana supaya bisa masuk ke tempat jualan Saya," kata Niza saat menyampaikan pendapatnya di ruang rapat DPRD Provinsi Jambi, (5/5) siang.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyebut ada sekitar 300 orang yang mengalami kesulitan untuk berjualan. Memang secara kasat mata mereka memiliki kebutuhan yang cukup. Namun, untuk pedagang kain, yang sudah membeli persiapan untuk lebaran sehingga tak lagi memiliki modal.

"Ini akan kita diskusikan lagi dan akan kita upayakan, seperti anak mereka yang akan membayar SPP, apakah bisa di gratiskan atau bagaimana nanti kira diskusikan juga," kata Edi.

Kemudian untuk pedagang sembako, Edi akan mencoba untuk menghubungi Pemerintah Daerah setempat, pasalnya, dalam peraturan Kementrian, untuk sembako  di perbolehkan masuk karena ini kebutuhan pokok.

"Tentu ini otoritasnya ada di Kabupaten, kalau bisa kabupaten itu memberikan jarak untuk berjualan dan ini adalah inovasi baru," tandasnya. (aba)

 


Berita Terkait



add images