iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Dia mempermasalahkan penunjukan mitra program Kartu Prakerja yang tidak melalui mekanisme lelang.

“Pemerintah juga tidak mengumumkan syarat-syarat untuk menjadi mitra secara terbuka,” katanya.



Ia pun meminta KPK menyelidiki proses penunjukan delapan mitra Kartu Prakerja. Sebab, sudah ada dana pelatihan secara online yang dikucurkan pada gelombang I dan gelombang II.

“Artinya, jika ada dugaan korupsi, misalnya dugaan mark up, maka KPK sudah bisa memulai penyelidikan atau setidak-tidaknya memulai pengumpulan bahan dan keterangan,” katanya.

Boyamin juga menyinggung harga yang harus dibayar peserta pelatihan untuk mengikuti setiap kelas. Menurutnya, harga pelatihan dengan kisaran Rp200 ribu sampai Rp1 juta untuk mengikuti kelas online terbilang sangat mahal.

“Diduga terlalu mahal jika ongkos produksi materi bahan pelatihan itu dibandingkan dengan gaji guru atau dosen,” ujarnya.

Terkait dengan dugaan adanya mark up, Boyamin tetap menyodorkan argumen berdasarkan pendapat peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda yang menyebut delapan platform yang bekerja sama dengan pemerintah dalam menyediakan pelatihan Kartu Prakerja berpotensi meraup untung sebesar Rp3,7 triliun.



“Kami berharap KPK menindaklanjuti pengaduan MAKI atas proyek Kartu Prakerja,” pintanya.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Wanna Alamsyah, juga menilai adanya potensi korupsi program Kartu Prakerja. Hal itu bisa dilihat dari penunjukan delapan platform yang menjadi mitra pemerintah dalam program Kartu Prakerja.

“Delapan platform digital yang diberikan mandat oleh pemerintah ini nyatanya tidak melalui mekanisme atau prosedur terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Seharusnya, proses penunjukan platform mitra prakerja menggunakan mekanisme Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sayangnya, aturan tersebut justru dilangkahi.

“Yang mengakibatkan ini ada semacam konflik kepentingan,” kata Wanna.

Dikatakannya, potensi korupsi di sektor perencanaan seperti itu sudah kerap terjadi. Oleh karenanya, ICW mendesak pemerintah mengevaluasi pelaksanaan program Kartu Prakerja tersebut.

“Misalnya, bagaimana kemudian proses legislasi itu dilakukan secara tertib. Ini yang menjadi persoalan kita. Kalau kita berkaca dari sejumlah aturan, ini kan memang diberi kelonggaran karena adanya pandemi, jadi seluruh kementrian atau pemda itu diberikan fleksibilitas utuk menggelontorkan sejumlah uang,” tuturnya.(gw/fin/fajar)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images