iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Sementara itu terkait dengan tiket penerbangan, SE No.31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara menjelaskan bahwa penjualan tiket penerbangan tidak boleh dilakukan di bandara.

Sementara itu, untuk transportasi darat berupa bus, Kepala Terminal Kalideres Revi Zukarnaen mengatakan masih menunggu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait izin operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP). Sebab perjalanan dengan moda angkutan dibutuhkan instruksi teknis-teknis di lapangan yang dituangkan di dalam Permenhub.

“Karena nanti di Permehub itu pasti ada kriterianya. Bus seperti apa yang boleh beroperasi, atau syarat apa yang harus dimiliki penumpang agar boleh keluar kota,” katanya.

Untuk saat ini, dikatakannya, Terminal Kalideres masih meniadakan transportasi AKAP.

“Jadi sampai saat ini kami di Terminal Kalideres masih hanya layani transportasi dalam kota, TransJakarta dan Jabodetabek,” kata Revi.

Sementara Kepala Stasiun Pasar Senen Widhiasukma Dananjaya mengatakan pihaknya belum memberangkatkan rangkaian kereta jarak jauh.

“Kita memang tidak ada keberangkatan, terkait penerapan SE (Pengecualian Perjalanan) mohon ditunggu rilis dari humas kami,” katanya.(gw/fin)

Syarat ke Luar Daerah

Berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian.

A. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19

1. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum

2. Pelayanan kesehatan

3. Pelayanan kebutuhan dasar

4. Pelayanan pendukung layanan dasar

5. pelayanan fungsi ekonomi penting

B. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

C. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Bandara AP II yang Beroperasi

Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten)

Halim Perdanakusuma (Jakarta)

Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang, Sumatera Selatan)

Kualanamu (Deli Serdang, Sumatera utara)

Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru, Riau)

Silangit (Tapanuli Utara, Sumatera Utara)

Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)

Supadio (Pontianak, Kalimantan Barat)

Banyuwangi (Banyuwangi, Jawa Timur)

Radin Inten II (Lampung)

Husein Sastranegara (Bandung, Jawa Barat)

Depati Amir (Pangkalpinang, Bangka Belitung)

Sultan Thaha (Jambi)

HAS Hanandjoeddin (Belitung, Bangka Belitung)

Tjilik Riwut (Palangkaraya, Kalimantan Tengah)

Kertajati (Majalengka, Jawa Barat)

Fatmawati Soekarno (Bengkulu)

Sultan Iskandar Muda (Aceh)

Minangkabau (Padang, Sumatera Barat)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images