iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Hingga saat ini,  Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun,masih belum menemukan kepastian.

Pasalnya, belum ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait pencairan THR tersebut.

Emalia Sari, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait pencairan THR bagi PNS di daerah.

“Ya, kalau di berita memang sudah, tapi secara resmi kita belum terima suratnya. Jadi kita menunggu surat resmi lah untuk ditindaklanjuti sebagai dasar untuk pencairan THR itu,” katanya saat dikonfirmasi.

Oleh sebab itu, katanya, pihaknya belum mengetahui siapa saja yang mendapatkan THR tersebut, termasuk berapa jumlahnya, karena mengingat kondisi saat ini di tengah pandemi virus corona.

“Karena surat resminya belum, jadi kita belum tahu ya, kalau kemarin kemungkinan memang eselon II tidak dapat, karena dalam rangka penanggulangan covid-19 ini, tapi untuk lebih jelasnya kita masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat, siapa yang berhak menerima, berapa nilainya dan itu biasanya tercantum di surat resmi,” pungkasnya.

(hnd)


Berita Terkait



add images