JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi Arief Munandar mengatakan, penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) ini n berasal dari dua sumber yakni yang pertama dari masyarakat miskin dan rentan miskin pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang belum terintervensi didalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan lainnya.
Kemudian data kedua berasal dari data yang diusulkan Bupati dan Walikota terhadap masyarakat yang dinilai terdampak, yang harus dilengkapi dengan identitas lengkap.
BACA JUGA : Belum Ada Kabupaten/Kota Lengkapi Data, Dadline Bansos Pemprov Jambi Diperpanjang
Terkait nilai bantuan sendiri dijelaskan Arief sudah ditetapkan senilai Rp600 ribu per rumah tangga perbulan selama 3 bulan, Mei, Juni, Juli.
Bantuan berupa sembako senilai Rp350 ribu dan bantuan langsung tunai (BLT) Rp250 ribu.
Untuk bantuan sembako ini langsung diantar ke alamat masing-masing penerima. Sementara BLT dikirim melalui weselpos. (aba)
