iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi saat ini masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mendatang.

Meski sudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penundaan Pilkada pada 9 Desember, namun PKPU ini tentu menjadi acuan teknis pelaksanaan Perppu tersebut.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait PKPU. Hal ini tentu penting karena merupakan acuan bagi penyelenggara dalam bertugas.

“KPU RI saat ini tengah berkoordinasi dengan Gugus Tugas penanganan Covid-19 ini, untuk memastikan apakah bisa Pilkada ini digelar desember atau tidak,” katanya saat dikonfirmasi, (12/5).

Dijelaskannya, jika Pilkada digelar 9 Desember, maka 30 Mei sudah mulai jalan tahapannya, yakni pengaktifan kembali penyelenggara adhoc yakni PPK dan PPS.

“Selanjutnya verifikasi faktual calon perseorangan pada 9 Juni-24 Juni 2020,” katanya. (wan)


Berita Terkait