JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Diduga karena gaji tidak dibayarkan, seorang karyawan perusahaan penyedia kendaraan roda dua nekat menggadaikan 35 unit sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja. Akibat perbuatannya, pria berinisial DI (39) kini harus berurusan dengan polisi.
DI diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Baru Polresta Jambi pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah diduga menggelapkan puluhan sepeda motor milik perusahaan.
BACA JUGA: Yamaha Ramaikan Konser Batak Vol. 3 di Jambi, Tawarkan Promo November hingga Rp1,2 Juta
Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim IPDA Bambang Rikhani bersama Tim Opsnal untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Pelaku kemudian diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Saat diperiksa, DI mengakui telah menggadaikan sebanyak 35 unit sepeda motor berbagai merek.
BACA JUGA: Zulfikar Achmad Berpulang, Ansori Kenang Jasa Almarhum Beri Panggung Pemuda dan Mahasiswa Jambi
Kasus ini bermula dari aktivitas PT Digital Sarana Legoas, perusahaan penyedia kendaraan roda dua untuk sejumlah perusahaan. Setelah masa kontrak berakhir, kendaraan-kendaraan tersebut dikumpulkan di gudang yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab tersangka.
Pihak perusahaan kemudian menghubungi tersangka dan menyampaikan bahwa kendaraan telah diambil alih oleh perusahaan. DI selanjutnya diperintahkan mengumpulkan seluruh kendaraan yang berada di Gudang Jambi dan Gudang Tebo ke satu lokasi.
Setelah melalui perundingan, pihak perusahaan dan tersangka sepakat mengenai biaya operasional sebesar Rp10 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer perusahaan kepada tersangka.
BACA JUGA: Kadis Kominfosta Sungai Penuh Beri Dukungan dan Motivasi kepada Kafilah di Kota Jambi
DI berhasil mengumpulkan sebanyak 80 unit sepeda motor yang awalnya ditempatkan di sebuah gudang kawasan Talang Bakung selama tiga bulan.
Namun, karena tidak cocok dengan biaya sewa gudang, seluruh kendaraan kemudian dipindahkan ke gudang di Jalan Hutan Kota, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Setelah kendaraan dipindahkan, tersangka diduga mulai menggadaikan sepeda motor tersebut kepada sejumlah orang. Aksi itu dilakukan selama dua bulan dengan alasan gajinya tidak dibayarkan oleh perusahaan.
