iklan Gaji Tak Dibayar, Karyawan di Jambi Gadaikan 35 Motor Perusahaan
Gaji Tak Dibayar, Karyawan di Jambi Gadaikan 35 Motor Perusahaan

Total sebanyak 35 unit sepeda motor akhirnya digadaikan tersangka. Mengetahui sejumlah kendaraan milik perusahaan tidak lagi berada di gudang, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru Polresta Jambi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 35 BPKB berbagai merek sepeda motor yang telah digadaikan, 11 unit Honda Beat, serta satu unit Honda Verza.

Dengan demikian, total sementara kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 12 unit. Seluruh kendaraan tersebut kini berada di Polsek Kota Baru Jambi.

Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menemukan 23 unit sepeda motor lainnya yang hingga kini masih tergadaikan.

"Setelah pelaku diamankan, kami langsung melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti. Sampai saat ini sudah berhasil kami amankan 12 unit kendaraan. Pengembangan terus kami lakukan untuk mengumpulkan 23 unit kendaraan lainnya yang masih tergadaikan," katanya, Jumat (6/11/2026).

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kota Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan, mencari barang bukti yang belum ditemukan, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi.

Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengapresiasi jajaran Polsek Kota Baru yang dinilai cepat mengungkap kasus tersebut.

"Terima kasih kepada jajaran Polsek Kota Baru yang telah berhasil mengungkap kasus penggelapan ini. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan hasil gadai yang tidak jelas asal usulnya, dan segera laporkan jika mengetahui adanya kendaraan hasil kejahatan," ujarnya.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan 23 unit sepeda motor yang belum ditemukan.(*)


Berita Terkait



add images