Subsidi dari pemerintah itu diberikan kepada peserta dengan manfaat perawatan kelas III. Adapun secara keseluruhan, kenaikan iuran ini ditujukan untuk memastikan keberlanjutan dari operasional BPJS Kesehatan. “Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu, ada iuran yang disubsidi pemerintah. Ini tetap yang diberikan subsidi. Yang lain diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan untuk keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan,” terang Airlangga di Jakarta, Rabu (13/5).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020. Secara rinci, dalam Pasal 34 Perpres tersebut, diatur mengenai besaran iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas III tetap sebesar Rp 25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 dari Rp42.000. Pasal 34 ayat 6 Perpres tersebut menjelaskan, ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk peserta dengan manfaat perawatan kelas III menjadi Rp7.000. Sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000.
Pada akhir 2019, pemerintah juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut. “BPJS Kesehatan itu selalu ada dua. Yaitu kelompok masyarakat yang disubsidi, dan ada yang membayar iuran, dipotong untuk iuran. Tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS, dirasakan diperlukan subsidi pemerintah,” urai mantan Menteri Perindustrian itu.(rh/fin)
Sumber: www.fin.co.id
