JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Polri akan menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang meminta paksa tunjangan hari raya (THR) pada pengusaha. Terlebih jika pemaksaan dilakukan dengan kekerasan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan meminta THR kepada pengusaha dengan cara paksa dan disertai kekerasan adalah pelanggaran pidana.
“Kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan ya tidak boleh, karena enggak punya rasa keharusan atau terjadi tindak pidana di situ dia memukul atau memaksa menyerang, ya urusannya sudah berbeda nanti,” katanya, Rabu (13/5).
Hal tersebut diungkapkan Yusri terkait beredarnya surat permintaan THR kepada masyarakat yang dilayangkan Ormas Pemuda Pancasila (PP) Bekasi. Pihak PP mengatakan permintaan itu bentuknya sukarela.
Yusri mengingatkan agar tidak ada pihak manapun yang meminta sumbangan dalam bentuk apapun dan dalih apapun dengan paksaan. Meski tidak ada unsur kekerasan, meminta THR secara paksa adalah sebuah tindak pidana pemerasan.
“Kalau memaksa dia pasti juga mikir, kalau memaksa zaman sekarang pasti nanti dikenal dan kalau dilaporin, sama yang diteror juga sama, pemerasan itu,” ujarnya.
Dia mengingatkan terkait pungli. Pihak manapun tidak diperkenankan melakukan pungutan liar dengan alasan apapun.
“Kalau pungli kan siapa saja enggak boleh, jangankan ormas, semua juga tidak boleh lakukan pungli,” ujarnya.
Yusri juga mengatakan tak ada masalah bagi pengusaha yang menolak memberikan THR kepada ormas.
“Enggak ada masalah kalau pengusaha menolak, pengusaha juga enggak masalah,” katanya.
Dikatakannya, pengusaha tidak punya kewajiban memberikan THR kepada ormas.
“Sampai saat ini belum ada indikasi pemaksaan pada ormas yang meminta THR di Bekasi dan di Jakarta,” katanya.
Ketua Majelis Pimpinan PP Kota Bekasi, Ariyes Budiman, mengatakan surat berkop Ormas PP Kecamatan Bekasi Timur yang berisi permintaan uang THR jelang hari raya Idul Fitri 1441 H bersifat sukarela.
Dia memastikan tak ada paksaan. Jika ada masyarakat maupun perusahaan yang tidak berkenan memberikan sumbangan tersebut, tak menjadi masalah.
“Enggak ada paksaan, itu sukarela. Namanya juga sumbangan, dikasih syukur, enggak juga tidak apa-apa,” ujar Ariyes.
Menurutnya, permintaan sumbangan THR ke masyarakat maupun perusahaan adalah hal biasa yang kerap dilakukan Pemuda Pancasila tiap tahunnya.
Namun, terkait pencantuman nama dirinya sebagai Ketua MPC PP, serta nama-nama pejabat penting seperti Camat Bekasi Timur, Kapolsek Bekasi Timur, dan Danramil Bekasi Timur, Ariyes mengaku tanpa sepengetahuannya.
Dirinya pun mengaku telah menegur anggotanya yang mencantumkan nama beberapa pihak di dalamnya tanpa izin.
“Sudah saya tegur itu. Itu tembusan ke saya aja enggak ada nyampai suratnya. Makanya saya suruh anggota yang menghadap ke Polsek (minta maaf),” ucapnya.
Dijelaskannya, sumbangan THR yang diminta anggota ormasnya bukan untuk pribadi anggota. Namun, dana tersebut akan digunakan untuk bantuan sosial pada bulan Ramadhan ini.
“Bukan (buat pribadi). Coba lihat aja anak Pemuda Pancasila pasti kasih santunan, buat takjil. Itu dia dipergunainnya ke sana,” terangnya.
Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk lapor jika tindakan Pemuda Pancasila menggunakan kekerasan saat lakukan permintaan THR.
“Lapor saja, kasih tahu saya, sebelum polisi bertindak saya duluan bertindak beri sanksi. Laporin saya saja, 24 jam hidup kok ponsel, kasih tahu saya biar saya telepon langsung,” tegasnya.(gw/fin)
Sumber: www.fin.co.id
