Dia meminta pemerintah segera memberikan sosialisasi dan penjelasan yang dapat dipahami masyarakat. Karena rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bertolak belakang dengan kembali normalnya iuran BPJS Kesehatan yang beberapa waktu lalu diputuskan MA.
Politisi Partai Golkar itu mengingatkan pemerintah agar selalu mengedepankan kepentingan masyarakat luas. Apalagi, peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang perekonomiannya sangat terdampak pandemi COVID-19. “Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan. Sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat,” tukasnya.
Dia juga meminta pemerintah mencari solusi dalam menjaga keberlanjutan program JKN-KIS dan keberlangsungan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN agar tetap berjalan. Namun tidak memberatkan ataupun membebani masyarakat. Seperti diketahui, iuran kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu berlaku 1 Juli 2020 dan iuran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu berlaku 1 Juli 2020. Sedangkan, iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu berlaku pada 2021 mendatang. (rh/fin)
Sumber: www.fin.co.id
