iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Terkait lebaran Idul Fitri tahun 1441 H/2020 M, Pemkab Tanjabtim, menerapkan pelarangan mudik bagi ASN.  Pembatasan larangan mudik ASN ini, yakni jika mudik ke luar Provinsi Jambi.

“Bagi ASN yang mudik ke Kota Jambi masih diperbolehkan. Cuma sebatas Jambi saja mudiknya. Masak cuma di Jambi kita larang juga," kata Sekda Tanjabtim, Sapril.

Dijelaskan Sekda, jika terdapat ASN yang melanggar pelarangan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Seperti sanksi disiplin sesuai P No. 53/2010 tentang Disiplin PN dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

‘’Kita sejalan dengan Pusat terkait dengan sanksi bagi ASN yang mudik," sebutnya.

Ditambahkannya, untuk libur lebaran Idul Fitri ASN dimulai pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sampai dengan Selasa, 26 Mei 2020 mendatang. ‘’Libur ASN kita juga ikuti dari Pemerintah Pusat. Tidak ada cuti bersama, cuma tanggal merah saja yang libur," tambanya. (lan)


Berita Terkait



add images