iklan Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Encep Jarkasih.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Encep Jarkasih.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Hasil kerja sama aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), pada tahun 2020 ini tentang penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa dikabupaten Tanjung Jabung Barat menemukan ada dugaan penyalahgunaan keuangan hampir 1 milliar pada Tiga Desa di Kabupaten Tanjung jabung Barat.

Penyalahgunaan keuangan tersebut dilaporkan masyarakat ke Aparat Hukum maupun ke pemerintah daerah dalam hal ini inspektorat terhitung tahun 2017 sampai 2019. Dari data yang didapat di Kantor Inspektorat Kabupaten Tanjung jabung Barat rincian tiga desa tersebut temuan dari pemeriksaan khusus Hampir 750 juta untuk 2 desa, 1 desa masih dalam Proses fulldata.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Encep Jarkasih saat ditemui diruang kerjanya Kamis (28/5) pagi membenarkan informasi tersebut. Hal tersebut sesuai dengan kewenangan inspektorat yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat atau komponen-komponen masyarakat. Dan telah melakukan kerjasama dengan aparat hukum baik itu Kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan kasus atau informasi yang sampai ke Inspektorat tentang penggunaan dana desa atau yang tidak sesuai dengan aturan. Contohnya seperti pungutan liar atau yang lainnya yang bisa merugikan masyarakat.

"Pada tahun 2020 kami juga sudah melakukan beberapa kegiatan pemeriksaan khusus terhadap desa-desa yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Cukup lumayan atau signifikan penyalahgunaan yang diduga disalahgunakan atau ketidak tahuan dari perangkat desa dalam proses pertanggungjawaban keuangan desa, dan itu ada tiga desa ada jumlahnya masih dibawah satu miliar," Ujar Kepala Kantor Inspektorat Tanjabbar.

Dilanjutkannya,3 Desa ini sudah berproses dan saat ini dalam tahap pengembalian hasil temuan itu ada 2 desa 1 desa masih dilakukan penyelidikan APH. Dugaan penyalahgunaan tersebut Ada yang di bidang pembangunan, ada yang di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ada juga yang melakukan penyimpangan melalui potensi desa seperti dana bumdes.

"Disini kita mendorong upaya pembinaan dalam pengelolaan dana desa. Yang sedang dilakukan pemeriksaan tingkat desa tersebut tersebar di 3 Kecamatan. Selain itu secara reguler desa-desa juga kami lakukan pemeriksaan dan pembinaan karena inspektorat juga perpanjangan dari pusat dalam pengawasan Dana Desa," ungkapnya.

Terlebih saat ini kata Mantan Kepala BKPSDM ini, ada bantuan sosial dampak dari Covid19.

"Itu kita lakukan pengawasan juga supaya jangan ada fiktif nama, meninggal atau tidak tepat sasaran. Kita mengedepankan pencegahan dan dalam hal ini kita mengingatkan desa-desa dalam pengelolaan dana desa," katanya.

"Harapan kita dari Inspektorat desa-desa mengikuti mekanisme Sesuai yang ada dan telah diatur oleh pemerintah agar tidak salah sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan langsung sebaik-baiknya untuk masyarakat, Kami akan melakukan pengawasan. Harapan kami juga kepada kepala desa kepala desa harus rajin membaca aturan-aturan," Demikian Katanya. (Sun)

 


Berita Terkait



add images