iklan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi sanksi atas perbuatan pelanggaran kode etik dan Netralitas ASN jelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember mendatang.

Untuk di Provinsi Jambi, ada sebanyak 7 rekomendasi sanksi yang dikeluarkan oleh KASN terkait pelanggaran netralitas ASN jelang pesta demokrasi lima tahunan ini.

Salah satunya yakni rekomendasi sanksi kepada Bakal Calon Bupati Batanghari M Fadhil Arief yang notabene Sekda Muaro Jambi aktif saat ini.

Hal ini dibenarkan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin. Dia menyebutkan, sanksi tersebut tertuang dalam surat putusan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: R-1346/KASN/4/2020 Perihal: Rekomendasi atas pelanggaran Netralitas ASN a.n Muhammad Fadhil Arief tertanggal 29 April 2020.

Dalam surat itu M Fadhil Arief melanggar Undang undang No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Pasal 2 Pasal 3 Dan Pasal 4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

"Ada 7 tembusan rekomendasi KASN yang kita terima, salah satunya yakni Fadhil Arief,. Semuanya rekomendasi sanksi sedang," katana saat dikonfirmasi jambiupdate.co, Kamis (28/5).

Dalam putusan itu, Komisi Aparatur Sipil Negara meminta kepada Bupati Muaro Jambi selaku pejabat pembina kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin sedang terhadap M Fadhil Arief yang pelaksanaannya mengacu kepada PP53 Tahun 2020.

"Kita hanya menerima tembusan, yang akan menindaklanjuti rekomendasi itu yakni dari Pemkab terkait, seperti Fadhil ini akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Muaro Jambi," jelasnya. (wan)


Berita Terkait