iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat ini sudah mengeluarkan surat, Nomor 420/394/ Dikbud 3.2/ 2020 tentang perpanjangan kegiatan belajar dari rumah dan pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran coronavirus disase (Covid19).

Terlihat point-ponit dari surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan melakukan

1. kegiatan belajar dari rumah diperpanjang dari tanggal 2 Juni sampai dengan 17 Juni 2020.

2. Belajar dari rumah selama darurat penyebaran Covid19 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan Covid19.

3. Belajar dari rumah Melalui pembelajaran jarak jauh daring atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran ini.

4. Menghimbau orang tua untuk mendampingi anaknya dalam melaksanakan kegiatan belajar dari rumah masing-masing dan membatasi izin kegiatan di luar rumah serta memberikan semangat mengerjakan tugas sekolahnya.

5. Para Kepala Bidang yang sesuai tugas dan fungsinya, koordinator wilayah, pengawas sekolah dan kepala sekolah melakukan Pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah secara rutin.

6. Pelaporan belajar dari rumah dilaporkan secara berjenjang guru melaporkan hasil pelaksanaan pembelajaran kepada kepala sekolah dan kepala sekolah menghimpun laporan sebagai bahan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara berkala setiap hari Senin sebagai format laporan terlampir dalam bentuk cetak.

7. Selama masa belajar dari rumah sekolah tetap menjaga kebersihan seluruh ruang dan lingkungan sekolah. (Sun)


Berita Terkait



add images