iklan
(Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Jumat (29/5), kemarin,sekitar Pukul 18.20 Wib, Unit Reskrim Polsek Pauh dan Polres Sarolangun telah melakukan upaya paksa ungkap kasus tindak pidana penggelapan atas pelapor Agus Septiawan Bin Jamrik, warga Rt.10 Km 7 Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaen Sarolangun.

Akibat dari upaya paksa tersebut, satu terduga pelaku tewas diterjang timah panas pihak kepolisian, sehingga membuat marah masyarakat dan keluarga terduga pelaku yang berujung pada pemblokiran jalan Sarolangun Jambi hingga mengakibatkan kemacetan.

BACA JUGA : warganya Tertembak, Puluhan Warga Karmen Blokir Jalan Lintas Sumatera

Terkait hal tersebut, Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, memberikan keterangan resmi terkait kronologis penangkapan dan penembakan terhadap Zainubi (37) oleh Unit Reskrim Polsek Pauh pada Jum’at (29/05) sekitar pukul 18.20 WIB di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Kata Kapolres, pasca kejadian penangkapan dan penembakan Zainubi, sempat dilarikan ke RSUD Sarolangun oleh pihak keluarga guna dilakukan perawatan yang intensif, hanya saja Zainubi tidak bisa diselamatkan, akhirnya menghembuskan nafas terakhir di RSUD Sarolangun.

"Kepada anggota yang melakukan penembakan, maka dari pihak Polres Sarolangun akan melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, guna mengetahui sejauh mana prosedur yang dilakukan saat penangkapan dan penembakan, apakah sudah sesuai atau belum,"katanya.

“Seandainya kalau ada hal yang dilanggar, tentunya ada sanksi yang bisa dikenakan pada personil jika terbukti ada kelalaian saat melakukan penangkapan, hal ini masih didalami,"tambah Kapolres.

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap Zainubi berawal pada Jum’at (29/05) sekitar Pukul 18.20 WIB Unit Reskrim Polsek Pauh Polres Sarolangun melakukan upaya paksa ungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KHUP Pidana.

“Pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan berdasarkan atas laporan Polisi Nomor : LP/B-17/V/2020/Jmbi/Res Sarolangun/Sek pauh/Tanggal 24 Mei 2020. Pelapor bernama Agus Septiawan, warga RT10, KM 7, Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, adapun barang bukti berupa STNK sepeda motor pelapor Nomor BH 5430 QH,”papar Kapolres.

Selain itu, jika mengacu pada laporan polisi Nomor : LP/B-18/V/2020/Senin, tangal 25 Mei 2020, bahwa Zainubi juga tersandung dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Dalam perkara Curas dilaporkan oleh Rapli Rizki Bin Ahkori (14), pelajar, Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, berupa 3 buah kotak HP masing-masing Vivo Y 12 ,Siomi 4A, Vivo Y 21,”ungkapnya.

Disamping itu, jika mengacu pada laporan kasus penggelapan dari pelapor Agus Septiawan, jika Nubi (38) sebagai terlapor bersama Veri (38), warga Desa Gurun Tuo, Kecamatan Mandiangin.
Kejadian aksi penggelapan terjadi pada 23 Mei 2020 sekira pukul 07.00 WIB dirumah terlapor di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh.


Berita Terkait



add images