iklan
(Dok Jambiupdate)

“Aksi penggelapan tersebut berawal pada saat pelapor sedang berada dirumahnya di Desa Danau Serdang, tiba-tiba datang Nubi dan Veri dengan menggunakan sepeda motor Revo, lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli BBM untuk sepeda motornya. Kemudian korban memberikan kunci sepeda motornya yaitu Honda Supra x 125 berawrna Hitam BH 5430 QH,”jelas Kapolres

Atas kejadian tersebut, kata Kapolres korban merasa curiga dan berusaha mengejar pelaku tetapi tidak dapat, bahkan sepeda motor yang dipinjam Nubi dan Veri tidak dikembalikan kepada korban.

“Nubi ditangkap di Desa Karmen, dimana sebelum sampai di rumah Nubi, personil berbagi tugas untuk mengepung rumahnya, pada saat personil masuk dalam rumah berupaya mengamankan dan bermaksud memborgol Nubi, namun Zainubi memberontak serta melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau, hanya saja Sajam tersebut berhasil diamankan oleh anggota,”jelasnya.

Selanjutnya, di tengah berlangsungnya aksi penangkapan Nubi dikediamannya, lalu tiba-tiba datang orang tua Nubi dengan membawa sebilah parang, lantas mengacungkan kepada anggota, namun saat itu parang tersebut bisa diamankan.
Selanjutnya, Nubi berlari ke belakang rumah tetapi dihadang oleh anggota lainnya, dan Nubi berupaya merebut senjata laras panjang V2 milik anggota yang dipegang oleh Briptu Rian, namun Nubi tidak berhasil, kemudian Nubi berlari ke dalam rumah mengambil sebilah parang menuju ke arah pintu depan mencoba kabur dan menyerang serta mengejar anggota.

“Anggota yang berada di TKP sudah memberikan tembakan peringatan ke atas, tapi tidak dihiraukan oleh Nubi. Selanjutnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur mengakibatkan Nubi terjatuh, setelah itu keluarga Nubi sekitar lima orang datang dengan menggunakan senjata tajam mengejar petugas, sehingga petugas tidak sempat membawa Nubi dan mobil petugas di lempar pakai batu dan parang mengakibatkan kaca mobil pecah. Selanjutnya personil Polsek Pauh mengamankan diri ke Polres Sarolangun,”terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pauh dalam kejadian ini, yakni pisau. Kapolres juga menuturkan, bahwa Zainubi adalah narapidana Lapas Sarolangun yang mendapatkan asimilasi dalam prkara pencurian dengan vonis 4 tahun 6 bulan dikeluarkan pada 4 April 2020.

“Zainubi pernah menjalankan hukuman di Lapas Sarolangun, selain itu jika mengacu pada laporan pelapor, sepertinya Nubi sudah biasa melakukan tindak pidana, tapi untuk perkara ini bukanlah menyangkut dengan Narkoba,”ungkapnya.

Sementara itu, atas kejadian ini, kata Kapolres akan ditindaklanjuti dengan rapat bersama Pemerintah Desa Karmen dan tokoh adat setempat untuk membahas soal denda adat.

“Untuk kondisi di Karmen sudah kondusif, kita sudah sudah melakukan koordinasi dengan Waka Polres, Kompol Husni Thamrin yang berada di lapangan,”pungkasnya.(hnd)


Berita Terkait



add images