iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pandemi virus corona atau Covid-19 yang berkepanjangan mulai memberi tekanan pada sektor jasa keuangan.

Meskipun begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat kondisi stabilitas sistem keuangan sampai saat ini masih tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif.

OJK mencatat, hingga April 2020, kinerja intermendiasi lembaga jas keuangan menunjukkan tren pertumbuhan walaupun digoyang oleh Covid-19.

“Kredit perbankan tumbuh sebesar 5,73 persen secara tahunan (yoy), sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 0,8 persen yoy,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya, kemarin (29/5).

Sementara dari sisi penghimpunan dana, lanjut dia, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,08 persen yoy. Pada April 2020, industri asuransi berhasil menghimpun pertambahan premi sebesar Rp15,7 triliun.

Selanjutnya, hingga 26 Mei 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp32,6 triliun dengan 22 emiten baru. Di dalam pipeline telah terdapat 67 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp31,6 triliun.

Sedangkan profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,89 persen (NPL net Bank Umum Konvensional (BUK): 1,09 persen) dan Rasio NPF sebesar 3,25 persen.

Pun demikian risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62 persen. Jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Untuk likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen. Jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio BUK tercatat sebesar 22,13 persen. Lalu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 651 persen dan 309 persen. Jauh diatas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

Terpisah, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna mengatakan, kinerja intermediasi mengalami penurunan. Untuk itu, OJK harus memastikan kebijakan restrukturisasi yang diterbitkannya berjalan maksimal. ‘Saya melihat kinerja intermediasi memang masih positif namun mengalami penurunan. Oleh sebab itu, OJK harus memastikan insentif berupa restrukturisasi kredit harus bisa berjalan optimal,” ujarnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (29/5).

Sebelumnya, OJK menerbitkan kebijakan relaksasi bagi perusahaan pembiayaan atau leasing. Kebijakan tersebut berlaku pada 30 Maret 2020. Kemudian OJK melajutkan relaksasinya pada sektor perbankan guna memberikan ruang likuiditas dan permodalan sehingga diharapkan keuangan tetap terjaga. Stimuluslanjutan ini berlaku untuk bank umum konvensional dan syariah. Termasuk juga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.(din/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images