Menurutnya, relaksasi yang memberikan peluang bergeliatnya sektor ekonomi dan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya itu harus memberikan dampak positif dalam penanganan Covid-19, bukan malah sebaliknya, berdampak pada tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.
"Kami tetap harus tegas dan hati-hati dalam penerapannya, jangan sampai relaksasi justru disalahgunakan hingga kemudian berdampak pada tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 di Kota Jambi. Oleh karenanya sebelum disetujui untuk dibuka, kegiatan usaha tersebut harus diverifikasi dan mampu memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan yang sangat ketat itu. Jika ditanya kenapa syaratnya sangat ketat, ya itulah namanya new normal. Dalam tatanan baru, kita harus bisa beradaptasi dengan cara-cara baru, tentu tidak bisa 100% seperti sebelumnya, pasti ada pembatasan," jelas Abu Bakar.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Jambi itu juga menegaskan, bahwa penerapan relaksasi tersebut akan dilakukan bertahap dan belum tentu semua objek usaha bisa dibuka, karena harus dilakukan verifikasi lebih dahulu oleh tim dibawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi.
“Penerapannya dilakukan bertahap, mungkin belum semuanya diizinkan buka, karena ada kategori dan syarat-syaratnya yang sangat ketat dan harus di verifikasi oleh tim dibawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi," tegasnya.
Terkait prosedur pemberian relaksasi dalam aktivitas ekonomi, pengelola harus mengajukan izin atau permohonan kepada tim yang dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi.
Ditambahkannya, nanti akan ada tim surveyor, yang akan melakukan survey. Apakah objek tersebut dapat dilakukan relaksasi dan mampu memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan yang akan ditentukan kemudian.
“Selain itu, juga akan ada tim inspeksi yang akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan relaksasi tersebut. Inspektor dapat merekomendasi sanksi jika objek tersebut melanggar ketentuan atau tidak dapat melaksanakan syarat-syarat yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Dijelaskannya, dalam regulasi yang akan diterbitkan itu akan ada syarat dan sanksi. Pemerintah Kota Jambi akan mengenakan sanksi tegas baik kepada pengelola (korporasi) maupun personal, jika dalam pelaksanaannya, dikemudian hari pengelola tidak dapat melaksakan aturan yang telah ditetapkan.
