iklan Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar.
Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar. (Istimewa)

"Seperti misalnya, tidak menyediakan fasilitas Protokol Kesehatan, atau tidak melakukan pembatasan pengunjung, atau membiarkan pengunjung ditempat itu tidak mencuci tangan atau tidak mengenakan masker, maka pihak pengelola langsung akan dikenakan sanksi. Sanksinya denda yang cukup besar. Pengenaan sanksi administratif denda tersebut akan diakumulasikan jika dilakukan berulang, dan jika dilakukan hingga tiga kali, maka sanksi berikutnya akan dekenakan secara paralel, yakni sanksi adminstratif denda dan pembatalan izin relaksasi atau penutupan tempat kegiatan usaha," jelasnya.

Sementara untuk masyarakat yang tidak mengenakan masker berada di tempat umum atau area publik juga akan dikenakan sanksi.

"Jika ada masyarakat yang tidak mengenakan masker, nantinya juga akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi sosial dan juga denda, besarannya nanti akan diumumkan setelah regulasinya rampung," tambah Abu Bakar.

Dijelaskannya, penegakan hukum administrasi denda mempunyai fungsi sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan
perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan dalam aturan relaksasi tersebut.

"Sistem pengenaan sanksi dilakukan dengan pembebanan kewajiban untuk melakukan pembayaran
sejumlah uang (denda) tertentu melalui penyetoran ke kas daerah. Penerapannya bisa dilakukan tanpa harus melalui proses pengadilan
(nonyustisial), sehingga penerapan sanksi administrasi relatif
lebih cepat, berbeda dengan sanksi perdata maupun sanksi pidana," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penerapan sanksi tersebut, pihaknya juga akan di dukung penuh oleh instansi vertikal seperti Polri, TNI, Pengadilan dan Kejaksaan.

Ditanya, terkait dengan relaksasi pada jenis usaha cafe dan restoran, Abu Bakar mengatakan sepanjang mengajukan permohonan dan mampu memenuhi syarat-syaratnya juga akan dipertimbangkan, namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat, termasuk pembatasan pengunjung dan jumlah kursi ideal sesuai dalam penerapan physical dan social distancing. Jam operasional juga akan diatur sesuai Protokol Kesahatan.

Termasuk penerapan jam malam dalam kaitannya dengan aktivitas pedagang makanan atau kuliner malam, Abu Bakar mengatakan itu juga akan ada relaksasi atau pelonggaran.

"Misalnya pedagang makanan nasi uduk, pecel lele, nasi goreng, bandrek dan lain-lain juga akan ada relaksasi, seperti dispensasi atau pelonggaran pengenaan aturan jam malam. Seperti sebelumnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan kebijakan relaksasi ini bisa buka sampai dengan pukul 23.00 WIB, namun dengan ketentuan antara pukul 21.00 sd 23.00 WIB, pedagang hanya melayani pembeli bungkusan atau dibawa pulang," imbuhnya.

Sementara terkait relaksasi pada bidang sosial kemasyarakatan termasuk keagamaan, seperti pelaksanaan akad nikah dan peribadatan di rumah ibadah, Abu Bakar menjelaskan, Pemkot berpedoman pada ketentuan yang akan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kanwil Kementerian Agama, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Menurutnya Kanwil Kemenag Kota Jambi, dalam waktu dekat ini akan menerbitkan Keputusan (SKB) bersama MUI dan FKUB.

"InsyaAllah, akan diumumkan bersamaan dengan Peraturan Wali Kota terkait relaksasi tersebut. Informasinya akad nikah sudah dapat dilaksanakan dengan ketentuan pelaksanaannya di KUA Kecamatan, dengan pembatasan yang hadir 10 orang termasuk mempelainya, serta tidak ada resepsi. Selain itu juga ada ketentuan penerapan Protokol Kesehatan di rumah-rumah ibadah yang juga ditetapkan dalam SKB yang harus dipenuhi oleh pengelola rumah ibadah tersebut," terang Abu Bakar.

Katanya, dalam tatanan baru ini, masyarakat harus mampu beradaptasi dengan cara-cara baru. Masyarakat tetap dapat melaksanakan kegiatannya dalam aktivitas ekonomi, sosial dan kemasyarakatan, namun juga tetap mampu memproteksi diri dari ancaman wabah ini.

Ia menargetkan, awal Juni ini regulasinya sudah diumumkan oleh Wali Kota, sementara penerapannya akan dilakukan dalam beberapa tahap, fase awal pada Minggu pertama Juni akan dilakukan sosialisasi terkait syarat-syarat maupun sanksinya.(*/hfz)


Berita Terkait



add images