iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Sehingga, dia menganggap memang seharusnya tak perlu mengeluarkan Perppu.

“Yang ada hanya perubahan jadwal tahapan Pilkada, dan ini sangat dikondisikan dengan kemampuan akselerasi KPU dalam Pilkada ditengah wabah Corona saat ini.

Soal tahapan 2020, KPU sudah mengubah dua kali melalui PKPU No. 15 tahun 2019 dan PKPU No. 16 Tahun 2019. Tapi perubahan tahapan ditengah bencana ini, KPU belum melakukannya karena tahapan yang ada itu ditetapkan sebelum adanya wabah Corona.

“Jadi yang ada perubahan jadwal tahapan Pilkada, bukan penundaan,” katanya.

Menurutnya, dalam Perppu no 2 tahun 2020 ini yang dikeluarkan ditengah Covid-19 seharusnya mengatur hal-hal teknis yang bisa mengantisipasi hambatan pelaksanaan Pilkada selama masa Pandemi Covid-19.

“Perppu misalnya soal pengaturan kampanye di media sosial, mestinya hal begitu masuk. Sehingga, hal yang menjadi hambatan teknis di Pilkada seperti pembentukan PPK, PPS, atau panwas, soal pemungutan suara, kenapa kita tidak berani melakukan e voting, meskipun itu wacana lama yah, tapi nampaknya hal itu relevan saat ini,” katanya.


Berita Terkait



add images