iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Menurutnya, e-voting ini adalah bisa menjadi jalan keluar di tengah pandemi Covid-19.

“Mestinya di Perppu memberikan kemudahan yang lebih praktis untuk Pilkada 2020, saya tak melihat ada isi yang urgent di Perpu tersebut dan tidak memberi solusi,” lanjut dia.

Selanjutnya, dia mengatakan, jika Pilkada 2020 dihelat dengan protokol kesehatan Covid-19 maka akan memberikan biaya tambahan kepada penyelenggara.

Konsekuensinya pilkada yang menjalankan protokol kesehatan, maka ini menjadi beban biaya besar bagi pemerintah. Penyelenggara harus menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) kepada penyelenggara, peserta dan pemilih” katanya.

“Secara politik hukum Perppu tersebut dikeluarkan karena dua pertimbangan yakni adanya bencana Covid-19 kemudian kedua Covid-19 menjadi bencana nasional. Tetapi muatan 3 Pasalnya dalam Perpu tidak berarti apa-apa dalam penyelenggaraan Pilkada sebagai solusi”.

Syamsuddin Radjab menilai, anggaran Rp 400 triliun lebih untuk kesehatan dan ekonomi ini mestinya memasukkan alokasi APD untuk Pilkada 2020 selain dari sumber APBD yang menyelenggarakan pilkada. (endra/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images