iklan Dwi Sasono dihadirkan dalam paparan di Polres Jakarta Selatan.
Dwi Sasono dihadirkan dalam paparan di Polres Jakarta Selatan. (fir/pojoksatu)

JAMBIUPDATE.CO, KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan motif artis Dwi Sasono menggunakan barang haram tersebut yakni mengisi kekosongan di musim pandemi Covid-19.

“Pengakuannya mengisi kekosongan di tengah pandemi karena terus di rumah,” kata Yusri di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Yusri menyebut, Dwi diringkus di kediamannya yang berlokasi di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei lalu.

Dari penangakapan pelaku, penyidik mengamabakan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram.

“Kita geledah di kediaman DS, ditemukan ada narkotika jenis ganja seberat 16 gram,” ungkapnya.

Yusri tambahkan, barang haram tersebut disembunyikan pelaku di atas lemari. Hal itu untuk mengelabuhi petugas saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka.

“Barang bukti disembunyikan di atas lemari di satu tempat,” ungkapnya.(fir/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images