iklan M. Syukur melakukan dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Kamis (4/6)
M. Syukur melakukan dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Kamis (4/6) (Faiz/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Anggota DPD RI, M. Syukur melakukan dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Kamis (4/6). Ini karena DPD RI berbeda pandangan dengan pemerintah, DPR RI dan KPU soal pelaksaan Pilkada.

Dimana DPD RI secara lembaga menolak keputusan pemerintah dan pihak terkait terkait pelaksaan Pilkada yang dilakukan 9 Desember 2020. Keputusan itu dituangkan dalam surat nomor : PU. 04/1097/DPD RI/VI/2020 tertanggal 2 Juni kemarin.

Syukur mengatakan ada beberapa pertimbangan yang diambil pihak karena menolak pelaksaan Pilkada 9 Desember. Pertama karena Covid-19 masih dianggap masih menjadi persoalan global dan dinilai bisa mengorbankan masyarakat apabila tetap dipaksakan untuk dilaksanakan Pilkada.

"Kemudian hingga saat ini belum ditemukan vaksinnya. Sehingga DPD sedikit berbeda pandangan dengan DPR RI dan Pemerintah terkait Pilkada. Makanya kita harus mendapatkan masuknya publik terkait Pilkada, termasuk KPU dan jajaran, khususnya di Jambi," ujarnya.

Selanjutnya, kata Syukur, Presiden sudah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional dan hingga saat ini belum di cabut. "Termasuk soal anggaran, karena untuk pelaksaan Pilkada membutuhkan SOP," tukasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images