JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 segera dimulai. Penyelenggara adhoc juga akan segera diaktifkan setelah vakum beberapa bulan, seperti Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sebagaimana direncanakan, bahwa tahapan Pilkada akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Juni 2020 mendatang.
Abdul Rahim komisioner KPU Kota Jambi mengatakan, ada dua peraturan yang harus diperbaharui sebelum pelantikan PPK. "Kita harus mencabut dulu aturan penghentian penggunaan anggaran. Dan menunggu PKPU terbaru," kata Abdul Rahim.
Abdul Rahim mengatakan bahwa anggaran pelaksanaan Pilkada serentak 2020 beberapa waktu lalu dihentikan penggunaanya. Selanjutnya, anggaran itu harus diaktifkan terlebih dahulu sebelum PPK diaktifkan kembali.
"Dengan pengaktifan PPK, maka hak-hak mereka akan mengikuti. Bila anggaran tidak diaktifkan, bagaimana operasional nantinya," katanya.
Demikian juga dengan PKPU terbaru. Dengan terjadinya perubahan pelaksanaan tahapan ini, maka harus ada petunjuk terbaru untuk pelaksanaan tahapan kegiatan yang tertunda dan seterusnya.
"Kita menunggu juga PKPU terbaru. Mudah-mudahan dalam 2-3 hari ini akan diterbitkan," pungkasnya. (wan)