iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mayang memiliki kebijakan tegas terhadap pelanggannya. Dalam dua bulan pelanggan PDAM menunggak pembayaran tagihan, maka, sambungan PDAM akan langsung diputus.

Dikatakan Pjs Direktur Utama Perusahan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi, Erwin Jaya Zuchri, ada ataupun tidak ada pemberitahuan dari pihaknya, jika ada pelanggan yang menunggak pembayaran PDAM selama dua bulan, maka akan ditindak dengan pemutusan sambungan.

“PDAM memiliki kebijakan 2 bulan menunggak itu putus,” kata Erwin.

Erwin menyebutkan, kasus tersebut setiap bulannya selalu ada. “Jumlahnya satu bulan bisa 50 sambungan rumah tangga. Pemutusan sambungan pasti ada setiap bulannya, ” Imbuh Erwin.

Lebih lanjut Erwin mengungkapkan, di tengah kondisi pandemi saat ini, tidak ada peningkatan kasus pemutusan sambungan pelanggan PDAM. “Mungkin karena ada penggratisan dua bulan lalu itu,” ujarnya. (hfz)

 


Berita Terkait



add images