Fitria Diana, istri kedua Abu Rara juga terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019 lalu.
“Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara,” kata Masrizal.
Dalam vonis tersebut, hakim mempersilakan Fitri mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut.
Namun dalam pernyataannya Fitri mengaku menerima putusan tersebut.
“Saya menerima putusan itu yang mulia,” kata Fitri dalam video conference yang ditayangkan di PN Jakarta Barat.
Vonis terhadap Fitria Diana lebih rendah tida tahun dari tuntutan jaksa, selama 12 tahun penjara.
Dalam hal ini, para terdakwa dalam persidangan memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.
Sementara, terdakwa terakhir dalam kasus ini, yakni Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan divonis 5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan pidana tujuh tahun penjara.
