iklan Sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Wiranto.
Sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Wiranto. (FAISAL R. SYAM/FAJAR INDONESIA NETWORK)

Pada sidang tersebut, Masrizal mengabulkan permohonan kompensasi terhadap Wiranto, korban penusukan Abu Rara. Selain Wiranto, pemimpin Pesantren Mathla’ul Anwar, Fuad Syauqi juga berhak atas kompensasi.

“Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dapat dikabulkan,” ujar Masrizal.

Dalam putusannya, hakim menyatakan kompensasi itu dibebankan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia. Wiranto berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 37 juta, dan Fuad Syauqi senilai Rp 28,2 juta.

“Hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan dilakukan oleh LPSK,” kata Masrizal.

Sementara di luar persidangan, aparat Polsek Palmerah Jakarta Barat menjaga ketat jalannya sidang vonis terdakwa penusuk mantan Wiranto.

Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto mengatakan sebanyak 25 personel berjaga di setiap titik di Pengadilan Jakarta Barat.

“Untuk sidang vonis ini, kami kerahkan 25 anggota dari Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat,” katanya.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images