iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, BONE - Keberadaan dokter gadungan, Amyza Tomme (36) terendus berada di Kota Kasablanka, Malaysia. Dia merupakan tersangka kepolisian yang bisa jalan-jalan ke luar negeri. Luar biasa.

Pada Februari 2019 lalu, Amyza ditetapkan tersangka oleh Polres Bone. Namun, ditangguhkan pada 13 Maret dengan dalih ingin berobat. Penjamin penangguhan penahanan adalah kuasa hukumnya.

Polisi pun menerbitkan surat DPO sejak 13 Juni lalu, melibatkan empat Polres dalam mengejarnya, termasuk Resmob Polda Sulsel. "Untuk kasus DPO Bone soal dokter gadungan sudah ada tembusan ke Ditreskrimum. Tinggal menunggu perintah selanjutnya ini," singkat Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto, dulu.

Dalam catatan perlintasan Imigrasi Klas 1 Makassar, Amyza tercatat tiga kali meninggalkan Makassar menuju Malaysia. Namun, hal itu terjadi pada tahun 2018 saja.

Setelah dicek pada data perlintasan di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yakni datang dari Kuala Lumpur tanggal 13 April 2018, datang dari Kuala Lumpur tanggal 16 Juli 2018, keberangkatan ke Kuala Lumpur tanggal 27 Juli 2018.

Bukan hanya Amyza yang ditetapkan tersangka oleh Polres Bone. Ada juga rekannya Rini Hadriyani (32). Dia juga tidak ditahan dengan alasan kooperatif dan masih ada stand by di Bone saja. "Makanya nda enak kalau dia ditahan sementara Amyza tidak ditahan. Wong dia cuman ikut terlibat," ucap AKBP Muh Kadarislam Kasim, saat masih menjabat sebagai Kapolres Bone.


Berita Terkait



add images