iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Namun, dalam jejak digital Rini, keberadaannya diketahui di Sydney, Australia. Mungkin masih kooperatif sehingga berada di negeri Kangnguru itu.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Bone. "SPDPnya sudah kami kembalikan ke penyidik, dan dia memang tidak masuk dalam daftar cekal," ucap Kasi Pidum Kejari Bone, Erwin Juma.

Pakar Hukum Pidana UMI, Prof Hambali Thalib, menilai, jika memang keberadaannya di luar negeri berarti harus ada kerja sama bilateral antara dua negara atau dua lembaga penegak hukum.

"Di sisi lain, itu bukan yang dilihat. Kenapa terlalu mudah orang melarikan diri. Harusnya kan dicekal dari awal," katanya, kemarin.

Kata dia, ke depan bagi penyidik setiap orang yang sudah ditetapkan tersangka itu fungsinya ditahan agar tidak melarikan diri, atau pun mengaburkan barang bukti.

"Karena kalau sudah lari begini, mungkin kerjaan akan semakin luar biasa. Jangan sampai biayanya lebih tinggi yang dikeluarkan dari kerugian yang ditimbulkan," tambahnya.

Sementara, Direktur LBH Makassar, Haswandy Andi Mas, mengutarakan, sebenarnya jika sudah ditetapkan tersangka otomatis menjadi tanggung jawab kepolisian. Kalau pun ada penangguhan penahanan pasti ada jaminannya.

Yang pertama, kata dia, bisa jaminan orang, bisa juga jaminan uang, bisa juga kedua-duanya. Namun, kalau jaminan uang tidak pernah muncul. Kalau pun jaminan orang maka orang itu harus bertanggung jawab secara hukum. "Dia harus bertanggung jawab secara perdata karena merugikan penyidik," ucapnya.


Berita Terkait



add images